‘-lA-__–K-W …

‘-lA-__–K-W

 

 

WAKALAH

 

 

1. PENGERTIAN

 

Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil[1]. Al-wakalah menurut istilah para ulama didefinisikan sebagai berikut :

  1. Golongan Malikiyah : “Seseorang menggantikan (menempati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban)
  2. Golongan Hanafiyah : “Seseorang menempati diri orang lain dalam pengelolaan”
  3. Golongan Syafi’iyah : “Seseorang menyerahkan sesuatu kepada yang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya”
  4. Golongan Hambali : “permintaan ganti seseorang yang didalamnya terdapat penggantian hak Allah dan hak manusia”
  5. Ulama fiqh klasik Al-Dhimyati : “seseorang menyerahkan urusannya kepada yang lain yang didalamnya terdapat penggantian”
  6. Imam Taqy : “Seseorang yang menyerahkan hartanya untuk dikelola kepada orang lain ketika hidupnya”

 

Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud wakalah adalah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dimana perwakilan tersebut berlaku selama yang mewakilkan masih hidup[2].

 

Wakalah dalam pegertian penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat juga terdapat dalam kata Al-hifzhu yang berarti pemeliharaan[3]. Karena itu penggunaan kata wakalah atau wikalah dianggap bermakna sama dengan hifzhun.

 

 

2. LANDASAN SYAR’I

 

  1. a.      Al-Qur’an

 

Salah satu dasar dibolehkannya Wakalah adalah firman Allah SWT yang berkenaan dengan kisah Ash-habul Kahfi.

 

Artinya :

“dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (QS Al-Kahfi : 19)

 

Ayat tersebut diatas menggambarkan peristiwa perginya salah satu anggota ash-habul kahfi untuk bertindak atas nama teman-temannya sebagai perwakilan dalam melakukan transaksi pembelian makanan. Didalam ayat ini terdapat hal yang terkait dengan tauhid yaitu tauhid rububiyah dimana hanya Allah yang memiliki kekuasaan untuk membangkitkan (baatsnahum). Kekuasaan Allah ini ditunjukkan secara langsung kepada kelompok hambanya (tujuh orang + anjingnya) karena pada masa itu manusia (Raja Daqyanus[4] dan tentaranya) tidak mengakui atau meragukan adanya kebangkitan / baats yang didakwahkan Ash-habul Kahfi sehingga mengejar dan melempari batu kepada mereka karena dianggap ajarannya tidak masuk akal dan melawan kepercayaan mereka. Kebangkitan secara fisik ini juga diluar kebiasaan dan kaidah biologis yaitu selama 300 tahun[5], suatu pembuktian yang sangat ekstrim yang hanya bisa dilakukan oleh Allah (Al-Baaits) sebagai hujjah tak terbantahkan.

 

Selain itu pada ayat diatas juga terdapat salah satu sifat Allah yaitu Aliimun (Maha Mengetahui) karena hanya Allah lah yang mengetahui berapa lama mereka tertidur. Disamping itu secara tersirat terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah sebagai Dzat yang maha menjaga karena mustahil mereka dapat aman dalam gua tersebut selama itu jika bukan Allah melindungi atau memliharanya. (Al-Muhaimin, Al-hafiiz, Al-Muqiit) serta masih banyak lagi apabila kita gali lebih dalam.

 

Disamping pokok akidah dalam ayat tersebut juga terdapat tuntunan akhlak yakni hendaklah kita memperhatikan (undhur) terhadap jenis makanan yang akan kita konsumsi karena itu akan berpengaruh terhadap jasmani dan akhlak kita. Makanan yang buruk akan membawa mafsadat tidak hanya bagi jasmani tapi juga bagi ruhani kita. Makanan yang halal dan baik insyaAllah akan membantu kita menjadi lemah lembut sebagaimana Allah ingatkan kepada ashabul kahfi dan dengan keumuman lafalnya juga kepada kita agar berlaku lemah lembut. Selain dua hal diatas sebenarnya masih ada kandungan akhlak dalam ayat tersebut seperti kaidah kepemimpinan dan keterwakilan, amanah dan strategi.

 

Dalam hal muamalah maka ayat tersebut diatas membicarakan tentang perwakilan dalam bertransaksi, ada solusi yang bisa diambil manakala manusia mengalami kondisi tertentu dalam mengakses atau melakukan transaki yaitu dengan jalan wakalah, menetapkan pekerjaan wakil berupa perginya ia kepada tempat dimana barang tersebut berada (kota), dikenalkannya alat pertukaran transaksi yaitu wariq atau uang perak dan ketentuan (sighat) terhadap barang (taukil) yang akan diadakan serta bolehnya diadakan non-disclossure agreement antara wakil dan muwakil.

 

Ayat lain yang menjadi rujukan wakalah adalah kisah pengajuan diri Nabi Yusuf a.s sebagai pengelola keuangan kepada raja yang berkuasa saat itu.

 

 

”Berkatalah Yusuf, ” Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (QS Yusuf : 55)

 

“jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Baqarah (2:283)

 

  1. b.      Hadits

 

 

”Bahwasanya Rosululloh SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilinya untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan) dengan Maimunah binti al-Harits.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’)

 

 

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk “menanganinya”. Beliau bersabda, ‘Biarkan ia, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara;’ lalu sabdanya, ‘Berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihutang itu)’. Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua.’ Rasulullah kemudian bersabda: ‘Berikanlah kepada-nya. Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik di dalam membayar.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)

 

”Sesungguhnya Rosululloh SAW mengutus Assa’ah untuk memungut zakat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

  1. c.       Ijma

Para ulama sepakat  wakalah diperbolehkan. Bahkan mereka cenderung mensunnahkannya dengan alasan  bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong- menolong atas dasar kebaikan dan taqwa.

 

“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. QS Al-Maa-idah (5:2).”

 

 

 

 

3. RUKUN WAKALAH

 

Sekurang-kurangnya terdapat empat rukun wakalah yaitu : Pihak Pemberi kuasa (muwakkil), Pihak penerima kuasa (wakil), Obyek yang dikuasakan (taukil) dan Ijab Qabul (sighat). Keempatnya dijelaskan sebagai berikut[6] :

  1. Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)

–          Seseoarang yang mewakilkan, pemberi kuasa, disyaratkan memiliki hak untuk bertasharruf (pengelolaan) pada bidang-bidang yang didelegasikannya. Karena itu seseorang tidak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya.

–          Pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang dikuasakannya, disisi lain juga dituntut supaya pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf. Tidak boleh seorang pemberi kuasa itu masih belum dewasa yang cukup akal serta pula tidak boleh seorang yang gila. Menurut pandangan Imam Syafi’i anak-anak yang sudah mumayyiz tidak berhak memberikan kuasa atau mewakilkan sesuatu kepada orang lain secara mutlak. Namun madzhab Hambali membolehkan pemberian kuasa dari seorang anak yang sudah mumayyiz pada bidang-bidang yang akan dapat mendatangkan manfaat baginya.

  1. Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)

–          Penerima kuasa pun perlu memiliki kecakapan akan suatu aturan-aturan yang mengatur proses akad wakalah ini sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yng diwakilkan.

–          Seseorang yang menerima kuasa ini, perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan amanahnya yang diberikan oleh pemberi kuasa. ini berarti bahwa ia tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang diluar batas, kecuali atas kesengajaanya,

  1. Obyek yang diwakilkan (Taukil).

–          Obyek mestilah sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti jual beli, pemberian upah, dan sejenisnya yang memang berada dalam kekuasaan pihak yang memberikan kuasa.

–          Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah, seperti shalat, dan boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya.

–          Tidak semua hal dapat diwakilkan kepada orang lain. Sehingga obyek yang akan diwakilkan pun tidak diperbolehkan bila melanggar Syari’ah Islam. 

  1. Shighat

–          Dirumuskannya suatu perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Dari mulai aturan memulai akad wakalah ini, proses akad, serta aturan yang mengatur berakhirnya akad wakalah ini.

–          Isi dari perjanjian ini berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa

–          Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4. FATWA DSN TENTANG WAKALAH

 

Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan beberapa fatwa yang terkait dengan Wakalah, yaitu :

  1. Fatwa No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
  2. Fatwa No : NO: 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Dan Reasuransi Syariah

Fatwa tersebut, khususnya Fatwa No.10/2000 kemudian digunakan rujukan bagi fatwa transaksi yang lebih spesifik yang menggunakan wakalah.

Beberapa ketentuan yang tercantum dalam fatwa ini yaitu :

Pertama : Ketentuan tentang Wakalah:

  1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  2. Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

Kedua : Rukun dan Syarat Wakalah:

1. Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)

  1. Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
  2. Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.

2. Syarat-syarat wakil (yang mewakili)

  1. Cakap hukum,
  2. Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,
  3. Wakil adalah orang yang diberi amanat.

3. Hal-hal yang diwakilkan

  1. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
  2. Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,
  3. Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.

Ketiga : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

 

 

5. BENTUK DAN PENERAPAN AKAD WAKALAH

 

Akad wakalah terbagi menjadi beberapa macam tergantung sudut pandangnya, seperti ada wakalah ‘aamah dan wakalah khaashah, ada wakalah muthlaqah dan wakalah muqayyadah (terbatas), ada wakalah munjazah dan wakalah mu’allaqah, dan terakhir wakalah bighairi ajr (tanpa upah) dan wakalah bi-ajr (dengan upah). Untuk klasifikasi terakhir ini para ulama sepakat bahwa akad wakalah pada pokoknya adalah akad tabarru’at (sukarela-kebajikan) sehingga tidak berkonsekwensi hukum (ghairu laazimah) bagi yang mewakili (al-wakiil). Namun apabila berubah menjadi wakalah bi-ajr (berupah) maka kondisinya berubah menjadi laazimah (berkonsekwensi hukum) dan tergolong akad barter-ganti rugi (mu’aawadhaat)[7].

 

  1. 1.      Reksa Dana Syariah

Akad antara pemodal dengan manajer investasi dalam investasi menggunakan akad wakalah dengan hak dan mekanisme hubungan sebagaimana diatur dalam Fatwa No. NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari’ah, yaitu :

  1. pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
  2. Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana Syari’ah.
  3. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari’ah.
  4. Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana Syari’ah melalui Manajer Investasi.
  5. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
  6. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh ananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
  7. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.

 

2. Pembiayaan Rekening Koran Syariah

Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah sebagaimana diatur dalam Fatwa No. 30/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dilakukan dengan wa’d untuk wakalah dalam melakukan:
    1. pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut; atau
    2. menyewa (ijarah)/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
  2. Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dalam angka 1 huruf a dan besar sewa dalam ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
  3. Transaksi murabahah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus dilakukan dengan akad.

 

3. Letter Of Credit (L/C) Impor Syari’ah

Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada

Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan

persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.

Akad untuk L/C Impor yang sesuai dengan syariah dapat digunakan beberapa bentuk:

1. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:

  • Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor;
  • Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumendokumen transaksi impor;
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.

2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:

  • Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor;
  • Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor;
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase;
  • Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.

3. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, dengan ketentuan:

  • Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran.
  • Bank dan importir melakukan akad Mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor.

 

Ketentuan lebih lengkap tentang hal ini diatur dalam Fatwa No. 34/DSN-MUI/IX/2002

 

4. Letter Of Credit (L/C) Ekspor Syari’ah

Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada

Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan

pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.

 

Beberapa bentuk akad dalam L/C Ekspor syariah diantaranya :

1. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:

  • Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
  • Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah;
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam prosentase.

2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:

  • Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
  • Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
  • Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor;
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
  • Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
  • Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).

3. Akad Wakalah Bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan:

  • Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;
  • Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
  • Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
  • Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
  • Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk: Pembayaran ujrah; Pengembalian dana mudharabah; Pembayaran bagi hasil.
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.

 

Ketentuan lebih lengkap tentang hal ini diatur dalam Fatwa No. 35/DSN-MUI/IX/2002

 

5. Asuransi Syariah

Asuransi syariah yang menjalankan akad wakalah bil ujrah menurut fatwa DSN No. 52/DSN-MUI/III/2006 meliputi asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah. ketentuan dalam akad ini diantaranya :

  • Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.
  • Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).
  • Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun maupun unsur tabarru’ (non-saving).

 

Selain beberapa hal diatas, akad wakalah juga digunakan perbankan untuk transaksi sebagai berikut : Transfer Uang, Kliring, RTGS, Inkaso, Pembayaran Gaji, Kartu Kredit, Transaksi sertifikat bernilai (awraaq maaliyah) seperti saham, obligasi, sukuk dll dimana bank menjadi perantara, pembayaran rutin lainnya seperti zakat, shodaqoh, pembayaran tagihan dll.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KAFALAH

 

 

Pengertian

 

Al kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan za’amah (tanggungan).

 

Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan al-kafalah atau al-dhaman adalah sebagai berikut.

 

  1. 1.      Menurut M’azhab Hanafi 

Pertama, 

 

“Menggabungkan dzimah (Tanggungan atau beban) kepada dzimah yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang, atau zat benda”.

 

Kedua,

 

 

 

“Menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam pokok (asal) utang.”

  1. 2.      Menurut Mazhab Maliki

 

“Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.”

 

  1. 3.      Menurut Mazhab Hanbali

 

 

 

 

“Iltizam (menanggung kewajiban orang lain) sesuatu yang diwajibkan kepada orang lain serta keke­kalan benda tersebut yang dibebankan atau iltizam orang yang mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak.”

 

  1. 4.     Menurut Mazhab Syafi’i

 

“Akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan  atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadir­kannya”.

Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh Mazhab Syafi’i di atas, al-kafalah terdiri tiga pengertian, yaitu al-kafalat dan al-kafalat al-abdan.

 

  1. Meturut Sayyid Sabid

Al-kafalah proses penggabungan tanggungan kafil(wakil) menjadi beban ashil dalam tuntutan dengan benda (rnateri) yang sama, baik utang, barang, maupun pekerjaan.

 

 

 

  1. 6.      Menurut Imam Taqiy al-Din

 

 

“Mengumpulkan satu beban kepada beban lain.”

 

  1. 7.      Menurut Hasbi Ash-Shidiqie

 

“Menggabungkan dzimah kepada dzimah lain dalam penagihan” .

Kesimpulan :  al-kafalah atau al-dhaman   ialah menggabungkan dua beban (tanggungan) dalam permintaan dan utang.

Dari pengertian secara bahasa tersebut dapat diartikan bahwa kafalah  adalah jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan  oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga  untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yang ditanggung (makful).  Kafalah  juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang  pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya  penjamin dapat meminta imbalan  tertentu dari orang yang dijamin. 

Dasar Hukum al-Kafalah

 

Kafalah  disyaratkan oleh Allah Swt.,terbukti dengan firman-Nya:

 

 

 

Ya’kub berkata :”Aku tidak membiarkannya bersama kalian, sebelum kalian memberikan janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kalian pasti membawanya kembali kepadaku”. (Yusuf;66).

 

Pada ayat lain:

 

 

Dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya piala raja, maka ia  akan memperoleh bahan makanan seberat beban  unta dan aku yang menjamin terhadapnya” (Yusuf:72)

 

Rasulullah bersabda:

 

 

 

Pinjaman hendaklah dikembalikan dan menjamin hendaklah membayar”.  (HR. Dawud)

 

 

 

 

 

 

“Bahwa Nabi saw. Pernah menjamin sepuluh dinar seorang dari laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan, maka hutang sejumlah itu dibayar kepada penagih”. (HR Ibnu Majah).

 

 

 

 

“Bahwa Nabi saw tidak mau shalat mayit pada mayit yang masih punya utang, maka  berkata Abu Qatadah:”Shalatlah atasnya ya Rasulullah, sayalah yang menanggung  utangnya, kemudian Nabi menyalatinya”. (HR. Bukhari)

 

 

 

 

“Tidak ada kafalah dalam had (hukumanyang sudah ditentukan (ALLOH SWT)” (HR. Baihaqi).

 

 

Rukun dan Syarat al-Kafalah

 

Menurut Mazhab Hanafi, rukun al-kafalah satu, yaitu ijab dan Kabul.  Sedangkan menurut para ulama yang lainnya rukun dan sya’rat al-kafalah adalah sebagai berikut :

  1. 1.           Dhamin, kafil, atau za’im, yaitu orang yang menjamin di mana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
  2. 2.     Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Madmunlah disebut juga dengan mafkul lah, madmun lah disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam, hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
  3. 3.     Madmun ‘anhu atau makful ‘anhu adalah orang yang berutang.
  4. 4.     Madmun bih atau. makful bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada mafkul bih dapat diketahui dan tetap keadaan­nya, baik sudah tetap mau pun akan tetap.
  5. 5.     Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak
    digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

Macam-macam al-Kafalah

Secara umum (garis besar), al-kafalah dibagi menjadi dua bagian, yaitu kafalah dengan jiwa dikenal pula dengan kafalah bi al-waihi dan  kafalah harta.

 

  1. 1.      Kafalah bi al-waihi

 yaitu adanya kemestian (keharusan) pada pihak penjamin (al-kafil, al-dhamin atau al-za’im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (Makfullah).

Penanggungan (jaminan) yang menyangkut masalah manusia boleh hukumnya. Orang yang ditanggung tidak mesti mengetahui permasalahan karena kafalah menyangkut badan bukan harta. Penang­gungan tentang hak Allah, seperti had al-khamar dan had menuduh zina tidak sah, sebab Nabi Saw. bersabda:

 

“Tidak ada Kafalah dalam had” (Riwayat al-Baihaqi).

 

Alasan berikutnya ialah karena menggugurkan dan menolak had adalah perkara syubhat. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan jaminan yang dapat dipegang dan tidaklah mungkin had dapat dilakukan, kecuali oleh orang yang bersangkutan.

 

Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa  kafalah dinyatakan  sah dengan menghadirkan orang  yang terkena  kewajiban menyangkut hak manusia, seperti qishash dan qadzaf (menuduh wanita baik-baik berbuat zina) karena kedua hal tersebut menurut Syafi’iyah  termasuk hak yang lazim. Bila menyangkut had  yang telah ditentukan oleh Allah, maka hal  itu tidak sah dengan kafalah.

 

Ibnu Hazm menolak pendapat tersebut. Menjamin dengan menghadirkan  badan pada pokoknya tidak boleh, baik menyangkut persolan harta maupun menyangkut masalah  had. Syarat apa pun yang tidak terdapat dalam kitabullah adalah batil.

 

Namun demikian, sebagian ulama membenarkan adanya kafalah jiwa (kafalah bil al wajh), dengan alas an bahwa Rasulullah SAW pernah menjamin urusan  tuduhan. Namun meurut  Ibnu Hazm  bahwa  hadis yang menceritakan tentang penjaminan  Rasulullah SAW pada masalah tuduhan  adalah batil karena hadist tersebut diriwayatkan oleh Ibrahim bin Khaitsam bin Arrak, dia adalah dhaif dan tidak boleh diambil periwayatannya.

Jika seseorang menjamin akan menghadirkan seseorang; maka orang tersebut, wajib menghadirkannya. Bila ia tidak ,dapat meng­hadirkannya, sedangkan penjamin masih hidup atau penjamin itu sendiri berhalangan.hadir, menurut Mazhab Maliki dan penduduk Madinah penjamin wajib membayar utang orang yang ditang­gungnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

 

 

“Penjamin  adalah berkewajiban membayar”. (Riwiyat Abu Dawud).

 

Sedangkan menurut Mazhah Hanafi bahwa penjamin (kafil atau dhamin) harus ditahan sampai ia dapat menghadirkan orang tersebut atau sampai penjamin mengetahui bahwa ashil telah meninggal dunia, dalam keadaan  demikian penjamin tidak berkewajiban membayar dengan harta, kecuali ketika menjamin mensyaratkan demikian (akan membayarnya). .

 

Menurut mazhab Syafi’i, bila ashil telah meninggal dunia, maka kafil tidak wajib membayar kewajibannya karena ia tidak menjamin harta, tetapi menjamin orangnya dan kafil dinyatakan bebas tang­gung jawab (Sabiq, t.t: 161).

 

  1. 2.      Kafalah Harta

 

Kafalah yang kedua ialah kafalah harta, yaitu kewajiban yang mesti ditunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaran (peme­nuhan) berupa harta. Kafalah harta ada tiga macam, berikut mi.

1.  Kafalah bi al-dayn, yaitu kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain.  Dalam hadis Salamah bin Aqwa bahwa Nabi Saw. tidak mau menshalatkan orang  yang mempunyai kewajiban membayar utang, kemudian Qathadah r.a.  berkata:

 

 

 

“Shalatkanlah dia dan saya akan membayar utangnya, Rasulullah kemudian menshalatkannya.”

 

Dalam kafalah utang disyaratkan sebagai berikut.

  1. Hendaklah nilai barang tersebut tetap pada waktu terja‑
    dinya transaksi jaminan, seperti utang Qiradh, upah dan mahar, seperti seseorang berkata, “Juallah benda itu kepada A dan aku berkewajiban menjamin pembayarannya-dengan harga sekian”, maka harga penjualan benda tersebutiadalah jelas, hal disyaratkan menurut Mazhab Syafil Sementara Abu Hanifah, Malik, dan Abu Yusuf berpendapat boleh menjamin sesuatu yang nilainya belum ditentukan.
  2. Hendaklah barang yang dijamin diketahui menurut
    Mazhab Syafi’i dan lbnu Hazm bahwa seseorang tidak sah menjamin barang yang tidak diketahui, sebab itu perbuatan tersebut adalah gharar.  Sementara Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berpendapat bahwa seseorang boleh menjamin sesuatu yang tidak diketahui.
  3. 2.           Kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada di tangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang dighasab dan menyerahkan barang jualan kepada pembeli, disyaratkan materi tersebut yang cijamin untuk ashil seperti dalam kasus ghasab. Namun, bila bukan berbentuk jarninan, kafalah batal.
  4. 3.     Kafalah dengan ‘aib, maksudnya bahwa barang yang didapati berupa harta terjual dan mendapat bahaya (cacat) karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lainnya, maka ia (pembawa barang) sebagai jaminan untuk hak pembeli pada penjual, seperti jika terbukti ,barang yang dijual adalah milik orang lain atau barang tersebut adalah barang gadai.

 

Pelaksanaan al-Kafalah

 

AI-Kafalah dapat dilaksanakan dengan tiga bentuk, yaitu

  1. Munjaz (tanjiz) ialah tanggungan. yang ditunaikan seketika, seperti seseorang berkata “Saya tanggung si Fulan d Fulan sekarang”, lafaz-lafaz yang menunjukkan al-kafalah menurut para ulama adalah seperti lafaz: Tahammaltu(saya yang memikul) .takaffaltu(saya menjamin), dhammintu(saya yang menjamin), ana kafil laka(saya penjamin kamu), ana za’im, huwa laka ‘indi atau hu.wa laka ‘alay(barang kamu yang ada di dia adalah tanggung jawab saya)a. Apabila akad penanggungan terjadi, maka penanggungan itu mengikuti akad utang, apakah harus dibayar ketika itu, ditangguhkan, atau dicicil, kecuali disyaratkan pada penanggungan.

 

  1. Mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu, seperti seseorang berkata,”Jika kamu mengutangkan pada anakku, maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu ditagih pada A, maka aku yang akan membayarnya,” seperti firman Allah”:

 

Dan barangsiapa yang dapat mengembalikan piala raja, akan memperoleh bahan makanan seberat beban onta dan Aku menjamin terhadapnya (QS Yusuf: 72).

  1. Mu’aqqat (Taukit) adalah tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan seseorang, “Bila ditagih pada bulan Ramadhan, maka aku yang menanggung pembayaran_utangmu”, menurut Mazhab Hanafi penanggungan seperti ini sah, tetapi menurut Mazhab Syafi’i batal. Apabila akad telah berlangsung maka madmun lah boleh menagih kepada kafil (orang yang menanggung beban) atau kepada madhmun ‘anhu atau makful ‘anhu (yang berutang), hal ini dijelaskan oleh para ulama jumhur.

Pembayaran Dhamin

Apabila orang yang menjamin (dhamin) memenuhi kewajib­annya dengan membayar utang orang yang ia jamin, ia boleh meminta kembali kepada madhmun ‘anhu apabila pembayaran itu atas izinnya. Dalam hal ini para ulama bersepakat, namun mere beban orang yang ia jamin tanpa izin orang yang dijamin bebannya. Menurut al-Syafi’i dan Abu Hanifah bahwa membayar utang orang yang dijamin tanpa izin darinya adalah sunnah, dhamin tidak punya hak untuk minta ganti rugi kepada orang yang ia jamin (madhmun ‘anhu). Menurut Mazhab Maliki, dhamin berhak menagih kembali kepada madhmun ‘anhu.

Ibnu Hazm berpendapat bahwa dhamin tidak berhak menagih kembali kepada madhmun ‘anhu atas apa yang telah dia bayarkan, baik dengan izin madhmun ‘anhu maupun tidak (Sabiq, t.t: 164). Apabila madhmun ‘anhu (orang yang ditanggung) tidak ada, kafil (dhamin) berkewajiban menjamin dan tidak dapat mengelak dari tuntutan kecuali dengan membayar atau orang yang mengutangkan menyatakan bebas untuk kafil dari utang makful lah (orang yang mengutangkan) adalah mem-fasakh-Kan akad kafalah, sekalipun makful‘anhu dan kafil tidak rela.

 

 

 

 

 

Penerapan Kafalah

 

Kafalah diterapkan perbankan syariah untuk berbagai keperluan, misalnya seorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan  nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik  tidak memegang jaminan apa pun, bank dapat berharap  tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah  yang dibiayai mengalami kesulitan.

Atau bisa juga bank bertindak sebagai penjamin kepada pemilik proyek atas pelaksanaan suatu proyek oleh kontraktor.

 

 

HIWALAH

 

Pengertian

Secara etimologi, al hiwalah berarti “pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit, memikul sesuatu di atas pundak”. Sedangkan secara terminologi, al hiwalah didefinisikan dengan :

 

“Pemindahan kewajiban membayar utang dari orang yang berutang (al muhil) kepada orang yang berutang lainnya (al muhal ‘alaih)”  atau

 

“Pengalihan kewajiban membayar utang dari beban pihak pertama kepada pihak lain yang berutang kepadanya, atas dasar saling mempercayai”.

Jumhur ulama fiqh mendefinisikannya dengan:

 

“Akad yang menghendaki pengalihan utang dari tanggung jawab seseorang kepada tanggung jawab (orang lain)”.

 

Dasar Hukum Hiwalah

Rasulullah membenarkan hiwalah. Rasulullah bersabda:

 

“Memperlambat pembayaran utang yang dilakukan orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jika  salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar utang, maka hendaklah ia beralih. (HR. Al jamaah (mayoritas pakar hadist) dengan lafal yang berbeda.  Atas dasar itu, kesepakatan ulama (ijma’)  juga menyatakan bahwa tindakan hiwalah  boleh dilakukan.

Menurut Mazhab hanafi, hiwalah dibagi dalam beberapa bagian, yaitu:

  1. Ditinjau dari segi objek akad
  • Al hiwalah al haqq, apabila yang dipindahkan  merupakan hak menuntut utang.
  • Al hiwalah ad dain, apabila yang dipindahkan adalah kewajiban untuk membayar utang.
  1. Ditinjau dari segi yang lain
  • Al hiwalah al muqayyadah (pemindahan bersyarat), yaitu pemindahan  sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama  kepada pihak kedua.

Contoh :  A mempunyai piutang kepada B, sedangkan B mempunyai piutang kepada  C. B kemudian mengalihkan hak untuk menuntut utangnya terhadap C kepada A sebagai  ganti pembayaran hutang B kepada A.

  • Al hiwalah al muthlaqah (pemindahan mutlaq), yaitu pemindahan utang yang tidak ditegaskan  sebagaiganti dari pembayaran utang pihak pertama  kepada pihak kedua.

Contoh:  A  berutang kepada B dan A memiliki piutang kepada C.  A mengalihkan utangnya terhadap B kepada C tanpa menyebutkan bahwa pengalihan itu sebagai ganti pembayaran hutang C kepada A.  Dengan demikian C berkewajiban membayar hutangnya kepada B.

Ulama hanafiyah berpendapat al hiwalah al muqayyadah dan al hiwalah al muthlaqah boleh dilaksanakan, dengan syarat, pada  al hiwalah al muthlaqah, pihak ketiga menerima pemindahan utang.  Dasar pendapat ini adalah Hadist Nabi  saw:

 

“Barangsiapa  yang dialihkan kepada orang yang kaya, maka  hendaklah diturutinya”. (HR. Ahmad ibn Hanbal).

Sedangkan menurt ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, yang boleh  dilakukan hanya al hiwalah al muqayyadah, karena di dalam  al hiwalah al muthlaqah  kemungkinan terjadinya gharar (penipuan) sangat besar.

 

Rukun Hiwalah

Menurut ulama hanafiyah,  rukun hiwalah ada dua, yaitu:

  1. Ijab (pernyataan  melakukan hiwalah) dari pihak pertama
  2. Qabul (pernyataan menerima hiwalah) dari pihak kedua dan ketiga.

 

Menurut jumhur ulama (malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah), rukun  hiwalah ada enam, yaitu:

  1. Pihak pertama
  2. Pihak kedua
  3. Pihak ketiga
  4. Utang dari pihak pertama kepada pihak kedua
  5. Utang pihak ketiga kepada pihak pertama
  6. Shiqat (pernyataan hiwalah)

 

Syarat-Syarat Hiwalah

Ulama fiqh dari kalangan Hanafi, maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa perbuatan hiwalah menjadi sah apabila terpenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan pihak pertama, kedua dan ketiga serta dengan utang itu sendiri.

  1. Syarat yang diperlukan  pada pihak pertama
  1. Cakap melakukan tindakan hukum dalam bentuk akad, yaitu baliq dan berakal.
  2. Pernyataan persetujuan (ridha) pihak pertama. Jika  pihak pertama dipaksa  untuk melakukan hiwalah maka akadnya menjadi tidak sah.

 

  1. Syarat  yang diperlukan pada pihak kedua
  1. Cakap melakukan tindakan hukum,  yaitu baliq dan berakal.
  2. Persetujuan pihak kedua 

Menurut Mazhab Hanafi, sebagian mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i, harus ada ada persetujuan pihak kedua  terhadap pihak pertama yang melakukan hiwalah. Jika  perbuatan hiwalah dilakukan sepihak saja, pihak kedua dapat saja merasa dirugikan, misalnya, apabila  ternyata bahwa pihak  ketiga sulit  membayar utang itu. Ulama  Maliki dan Syafi’i menambahkan kemestian persyaratan alasan ini karena kalimat dalam hadist di atas “… maka hendaklah ia beralih” menunjukkan bahwa perbuatan  hiwalah hukumnya hanyalah sunah, bukan wajib. Dengan demikian, pihak kedua tidak dapat dipaksa untuk menerima akad hiwalah.

Sedangkan ulama Hanbali tidak menetapkan  persyaratan  ini pada pihak kedua, karena kalimat  perintah  dalam hadist  di atas menunjukkan bahwa hiwalah itu wajib, sehingga  tidak  diperlukan  persetujuan  dari pihak kedua dan ketiga.  Apabila  pihak kedua dan pihak ketiga tidak menyetujui tindakan itu, mereka dapat dipaksa  untuk melaksanakannya, sepanjang mereka  mengetahui adanya  tindakan pihak pertama.

  1. Syarat yang diperlukan  bagi pihak  ketiga
  1. Cakap melakukan tindakan hukum,  yaitu baliq dan berakal.
  2. Persetujuan pihak ketiga

Ulama Hanafi mensyaratkan adanya pernyataan persetujuan  dari pihak ketiga. Alasannya,  tindakan hiwalah merupakan  tindakan hukum  yang melahirkan  pemindahan kewajiban  kepada pihak ketiga  untuk membayar utang  kepada pihak kedua, sedangkan kewajiban  membayar utang barudapat dibebankan kepadanya, apabila ia sendiri yang dapat dibebankan kepadanya, jika ia menyetujui  akad hiwalah. Ditinjau dari sisi lain,  dapat saja  timbul  persyaratan yang lebih berat dari pihak kedua, dibandingkan  dengan  persyaratan  pembayaran  yang ditetapkan pihak pertama sebelumnya, sehingga hal itu akan merugikan.

Sedangkan  alasan ulama Maliki, Syafi’i dan Hanbali    ialah  bahwa dalam akad hiwalah, pihak ketiga  dipandang  sebagai objek  akad, dan karena itu, persetujuannya tidak merupakan syarat hiwalah. Ditinjau dari sisi lain, akad  yang dilakukan  pihak pertama  dan pihak kedua  dipandang sebagai tindakan  seorang yang berpiutang yang melimpahkan haknya kepada wakinya untuk menuntut pembayaran utang  terhadap  pihak yang berutang. Dalam hal ini, pihak kedua seolah-olah sebagai wakil  dari pihak pertama, karenanya, tidak  diperlukan adanya persetujuan dari pihak ketiga.

  1. Imam Abu Hanifah dan Muhammad al hasan asy Syaibani menambahkan bahwa  qabul (pernyataan menerima akad) harus dilakukan dengan sempurna  oleh pihak  ketiga di dalam suatu majelis akad.
  1. Syarat yang  diperlukan  terhadap utang  yang dialihkan (al muhal  bih)
  2. Yang dialihkan adalah sesuatu yang sudah  dalam bentuk utang piutang yang pasti. Jika yang dialihkan  itu belum merupakan utang piutang yang pasti, misalnya mengalihkan  utang yang timbul  akibat jual beli  yang masih berada  dalam masa khiyar (tenggang waktu yang dimiliki pihak penjual  dan pembeli untuk mempertimbangkan  apakah  akad  jual beli  dilanjutkan  atau dibatalkan), maka hiwalah tidak sah. Ulama sepakat bahwa persyaratan  ini berlaku  pada utang  pihak pertama kepada pihak kedua. Mengenai  utang pihak kedua  kepada pihak ketiga, ulama Maliki, Syafi’I dan Hanbali juga memberlakukan persyaratan ini, tetapi ulama  dari Hanafi tidak memberlakukannya.
  3. Apabila pengalihan hutang itu dalam bentuk  al hiwalah al muqayyadah, semua ulama fiqh sepakat  bahwa baik utang pertama kepada pihak kedua, maupun utang  pihak ketiga kepada pihak pertama, mestilah sama jumlah dan kualitasnya. Jika  antara kedua utang tersebut   terdapat perbedaan  jumlah, misalnya  utang dalam bentuk uang,  atau perbedaan  kualitas, misalnya dalam bentuk barang, maka hiwalah tidak sah.  Akan tetapi, jika   pengalihan itu dalam bentuk  al hiwalah  al muthlaqah sebagaimana dibenarkan Mazhab Hanafi, maka kedua utang itu  tidak mesti sama, baik jumlah maupun kualitasnya.
  4. Ulama dari mazahab Syafi’I menambahkan bahwa kedua utang  itu mesti sama pula waktu jatuh tempo pembayarannya. Jika terjadi perbedaan waktu jatuh tempo pembayaran di antara  kedua utang itu, maka hiwalah tidak sah.

 

Akibat Hukum Hiwalah

  1. Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban pihak pertama  untuk membayar utang kepada  pihak kedua  secara otomatis menjadi terlepas. Sebagian ulama Hanafi, antara lain, Kamal bin al Hummam, kewajiban tetap ada, selama pihak ketiga  belum melunasi hutangnya kepada pihak  kedua, karena  akad itu didasarkan  atas prinsip saling percaya , bukan prinsip  pengalihan hak dan kewajiban.
  2. Akad hiwalah menyebabkan lahirnya  hak bagi pihak kedua  untuk menuntut pembayaran utang kepada pihak  ketiga.
  3. Mazhab Hanafi yang membenarkan terjadinya al Hiwalah al muthlaqah  berpendapat jika akad hiwalah al muthlaqah  terjadi karena  inisiatif dari pihak pertama , maka hak dan kewajiban antara pihak pertama dan  ketiga yang mereka tentukan ketika melakukan akad  utang piutang sebelumnya masih tetap berlaku, khususnya jika  jumlah utang piutang antara ketiga pihak tidak sama.

 

Berakhirnya Akad Hiwalah

 

  1. Salah satu pihak yang sedang melakukan akad itu  mem-faskh (membatalkan) akad hiwalah sebelum akad itu berlaku secara tetap, dengan adanya pembatalan itu akad itu, pihak kedua kembali berhak menuntut pembayaran  utang kepada pihak pertama. Demikian pula hak pihak pertama kepada pihak ketiga.
  2. Pihak ketiga melunasi utang yang dialihkan itu kepada pihak kedua.
  3. Pihak kedua wafat, sedangkan pihak ketiga merupakan ahli waris yang mewarisi harta pihak kedua.
  4. Pihak kedua menghibahkan, atau menyedekahkan harta yang merupakan utang dalam akad hiwalah itu kepada pihak ketiga.
  5. Pihak kedua membebaskan pihak ketiga dari kewajibannya untuk mem­bayar utang yang dialihkan itu.
  6. Hak pihak kedua, menurut ulama Hanafi, tidak dapat dipenuhi karena at-tawa, yaitu: pihak ketiga mengalami trans (muftis, bangkrut), atau wafat dalam keadaan mutlis atau, dalam keadaan tidak ada bukti otentik tentang akad hiwalah, pihak ketiga mengingkari akad itu.

Sedangkan menurut ulama Maliki, Syafil dan Hanbali, selama akad hiwalah sudah berlaku tetap, karena persyaratan yang ditetapkan sudah tepenuhi, maka akad hiwalah tidak dapat berakhir karena at-tawa.  Dengan kata  pihak kedua tidak dapat menuntut pengembalian hak meminta pem­bayaran utang kepada pihak pertama, dengan alasan ia tidak berhasil mendapatkan pelunasan utang dari pihak ketiga. Tuntutan pihak kedua itu juga tidak dapat dipenuhi, apabila pihak ketiga dalam keadaan mutlis ketika akad hiwalah dilakukan, sedang pihak kedua tidak mengetahui keadaan itu. Alasannya, pihak kedua dipandang ceroboh karena tidak meneliti lebih dahulu keadaan pihak ketiga, sebelum akad itu dilakukan. Akan tetapi, jika di dalam akad disebutkan persyaratan bahwa pihak ketiga mudah membayar utang, kemudian ternyata ia sulit membayarnya, maka pihak kedua berhak menuntut pengembalian hak menuntut pern­bayaran utang kepada pihak pertama. Alasannya ialah sabda Rasulullah SAW:

 

 

 

Umat Islam terikat  dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. (HR at-Tirmizi dan al-Hakim dari ‘Abdillah ibn Mas’ud).

Apabila pihak kedua telah menerima pembayaran dari pihak ketiga, kemudian pihak pertama meminta pembayaran yang telah diterima itu, dengan alasan bahwa ia mengingkari adanya hiwalah di award mereka, clan menyatakan bahwa fungsi pihak kedua ketika meminta pembayaran dari pihak ketiga itu hanya sebagai wakil pihak pertama, dan dalam pada itu, tidak ada bukti otentik yang menunjukkan telah terjadi akad hiwalah di antara mereka, maka ulama sepakat mengatakan bahwa dalam memutuskan perkara ini hakim meminta pihak pertama untuk bersumpah menguatkan keterangannya, Apabila pihak pertama telah bersumpah, maka keterangan pihak pertama yang dibenarkan. Alasannya ialah, dalam kasus itu ,kedudukan pihak pertama adalah sebagat tergugat, dan pihak kedua adalah sebagai penggugat. Apabila pihak penggugat tidak dapat menunjukkan alat bukti, sedangkan pihak tergugat menyatakan sumpahnya, maka pengakuan pihak tergugatlah yang diterima. Ketentuan int didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:

 

 

Penggugat wajib mengajukan alat bukti, sedangkan tergugat menyatakan sumpah (jika penggugat  tidak mampu mengemukakan alat bukti. (HR. Al Bukhari, At Tarmizi, dan Ibnu Majah)

 

Penerapan Hiwalah

Dalam dunia perbankan , hiwalah digunakan untuk  hal-hal sebagai berikut:

  1. Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah  yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan  piutang itu kepada bank, bank lalu membayar  piutang tersebut  dan bank  menagihnya  dari pihak ketiga itu.
  2. Post dated chech, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu ke piutang  tersebut.
  3. Bill discounting.  Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah, hanya saja  dalam hal ini, nasabah  harus membayar fee.

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[1] Tim Kashiko, Kamus Arab-Indonesia, Kashiko, 2000, hlm. 693.

[2] Dr. H. Hendi Suhendi, Msi, Fiqh Muamalah, Jakarta : Rajawali Press, hlm. 233.

[3] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah dalam Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2008, hlm. 120-121.

[4] Sebuah tempat seluas 12 kilometer persegi di wilayah provinsi Kerman, Iran Tenggara. Wilayah kekuasaannya pada waktu itu (861-1003 SM) meliputi Iran, Afganistan, Pakistan, Uzbekistan dan Turkmenistan. Lihat http://www.cais-soas.com/News/2009/March2009/16-03.htm

[5] Muhammad Nasib Ar-Rifai, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, Jakarta-Gema Insan, hlm. 130

Hikmah Pensyari’atan Hutang Piutang

Sebagian orang mengatakan, bahwa pensyari’atan hutang piutang adalah suatu perkara yang menyalahi ketentuan syari’at apabila ditinjau dari segi akal. Sebab, hutang piutang memiliki kesamaan, dan bahkan termasuk bagian dari beli (barter) barang ribawidengan tidak kontan (barang ribawi adalah barang-barang yang berlaku padanya hukum riba’; yang itu disepakati dari enam macam, yakni: emas, perak, dua jenis gandum, yaitu burr dansya’ir, korma serta garam. Dan sudah menjadi ketentuan, bahwa apabila salah satu dari keenam jenis barang ini diperjual belikan dengan sistem barter dan menggunakan jenis yang sama, maka persyaratan padanya ada dua hal. Pertama, harus sama takarannya. Kedua, harus kontan, Pent.).

Dan tidak diragukan lagi kalau pendapat semacam ini sangat jauh dari kebenaran. Karena, hutang piutang termasuk jenis perbuatan sukarela dalam memberikan manfaat, seperti halnya pinjam-meminjam barang atau perabot rumah tangga. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakannya dengan al Manihah (memberikan sesuatu kepada orang lain untuk diambil manfaatnya, lalu pokoknya dikembalikan). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Yakni manihah (pemberian yang bersifat hutang) emas atau manihah perak.”

Asal dari pinjam-meminjam adalah memberikan benda (perabot) kepada orang lain untuk diambil manfaatnya, lalu dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Kadangkala pinjam-meminjam itu terjadi pada sesuatu yang manfaat, seperti meminjamkan rumah. Dan terkadang juga dengan meminjamkan kambing untuk diperah serta dimanfaatkan susunya. Atau dengan meminjamkan pohon untuk dimakan (dipetik) buahnya.

Dalam hal susu dan buah, si peminjam akan menikmati hasilnya sedikit demi sedikit. Dan ini mirip dengan mengambil manfaat dari barang pinjaman. Atas dasar ini, maka pemberlakuan wakaf dilakukan padanya, sebagaimana perlakuan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan manfaat.

Seseorang apabila meminjam uang atau barang, maka maksudnya adalah untuk mengambil manfaat darinya. Lalu ia kembalikan kepada pemiliknya. Dan mengembalikan barang yang sama sifat serta kadarnya adalah sama dengan mengembalikan barang itu sendiri. Oleh sebab itu, dilarang mempersyaratkan pengembalian (pembayaran hutang) yang lebih banyak daripada nilai hutang itu sendiri. Sebagaimana dilarang pada pinjam-meminjam untuk mempersyaratkan pengembalian barang yang dipinjam dan bersamanya ada sesuatu yang lain [sebagai tambahan].

Hutang piutang jelas tidak masuk dalam kategori jual beli. Karena seorang yang berakal tidak akan menjual (menukar) dirham miliknya dengan dirham lain yang sama dalam segala seginya, apalagi tidak dengan kontan. Sebab, sesuatu tidak akan dijual atau ditukar dengan jenis yang sama melalui cara tidak kontan, melainkan jika ada perbedaan sifat atau kadar dari kedua barang itu. Seperti penjualan mata uang suatu negara dengan mata uang negara yang lain atau penjualan sesuatu yang baik dengan cacat dan lain sebagainya.

Akan tetapi, terkadang pemberian hutang justru demi kemaslahatan si pemberi hutang. Seperti yang terjadi pada masalah as-Saftajjah (surat tanda bukti hutang).

Dan yang dimaksud dengan as-Saftajjah adalah kebiasaan yang terjadi di zaman dahulu, dimana apabila seseorang ingin melakukan perjalanan jauh, maka ia meminjamkan uang (harta)nya pada salah seorang saudagar yang memiliki harta di tempat yang ia tuju. Lalu saudagar tersebut memberikan kepadanya surat tanda bukti hutang yang biasa disebut sebagai as-Saftajjah, agar setelah orang yang meminjamkan uang (harta) sampai ke tempat yang ia tuju, maka ia dapat mengambil uangnya kembali dengan memperlihatkan surat tanda bukti hutang atau as-Saftajjah tersebut. Adapun maksud dari perbuatan ini adalah untuk menjaga keamanan uang (harta) dari hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan. Sementara masalah seperti ini di zaman sekarang mirip dengan orang yang mentransfer uang di Bank, lalu menerima di tempat yang lain.

Dan oleh karena hutang-piutang dalam hal ini adalah bertujuan untuk memaslahatkan bagi si pemberi hutang, maka sebagaian ulama memakruhkannya. Akan tetapi, yang tepat adalah, bahwa hutang piutang dengan cara ini tidak makruh. Sebab, si penghutang juga mengambil manfaat dari uang (harta) yang diberikan kepadanya dengan mempergunakan sebagai modal dalam perdagangannya. Sehingga kedua belah pihak sama-sama mengambil manfaat dari proses hutang piutang tersebut.

Dampak Krisis Keuangan Global Bagi Indonesia Tidak Terlalu Besar

Jakarta ( Berita ) :  Pengamat ekonomi Eric Sugandi mengatakan, krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat dan Eropa yang berdampak negatif terhadap negara-negara lainnya, tidak berimbas terlalu besar bagi Indonesia.

Hal ini disebabkan net ekspor Indonesia ke luar negeri hanya 10 persen dari total produk domestik bruto (PDB), kata ekonom dari Standard Chartered Bank ini, di Jakarta, Selasa [07/10] .

Ia mengatakan, ekspor Indonesia ke luar negeri terdiri dari migas dan non migas. Dari 80 persen hasil non migas Indonesia hanya 12 persen di ekspor ke Amerika Serikat, jadi pengaruhnya tidak besar.

Pasar ekspor utama Indonesia adalah Jepang dan Singapura, kedua negara tersebut sangat merasakan dampaknya dari krisis keuangan global itu.   “Dampak ikutan itu yang dikhawatirkan akan memberikan pengaruh yang sangat tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah harus dapat menjaga konsumsi rumah tangga yang nilainya cukup besar sekitar 60 persen dari total PDB. Kami optimis pemerintah telah memperhitungkan hal tersebut dan segera melakukan berbagai kesiapan untuk menjaganya lebih jauh, ujarnya.

Pemerintah, katanya, juga harus cepat melakukan kebijakan lain seperti mendorong pertumbuhan sektor riil yang selama ini dinilai masih berjalan di tempat dan memberikan kemudahan investasi yang lebih baik agar investor asing merasa senang, nyaman dan mudah menanamkan dananya.

Apabila ini bisa terjadi maka pertumbuhan ekonomi nasional akan tetap tumbuh di atas 6 persen, meski gejolak krisis keuangan di Amerika Serikat dan Eropa masih belum reda, katanya.

Ke depan, menurut dia, Indonesia akan semakin tumbuh didukung oleh turunnya harga komoditi dan energi khususnya minyak mentah dunia yang saat ini mencapai di bawah 90 dolar AS per barel.

Jadi tekanan krisis keuangan global itu akibat kepanikan pelaku pasar, meski pemerintah AS telah mendapat persetujuan kongres mendapat dana talangan sebesar 700 miliar dolar AS, katanya.

Sementara itu, Managing Director Advisory Group in Economics, Industry and Trade (Econit), Henry Saparini mengatakan, pemerintah diminta tidak hanya memompa sikap optimistis menghadapi krisis keuangan di Amerika Serikat dan Eropa.

Pemerintah harus mampu mengamankan sistem ekonomi secara menyeluruh, karena ekonomi dalam negeri saat ini lebih rapuh dibanding krisis 1998, katanya.

Ia mengatakan,  sikap optimistis bahwa kondisi ekonomi cukup kuat menghadapi krisis, justru bisa berakibat buruk karena secara riil ekonomi nasional sangat tidak kondusif.

“Yang penting dari semua itu adalah perlunya optimalisasi dan percepatan pencapaian target dari berbagai program yang telah dijalankan, termasuk mempercepat reformasi birokrasi,” katanya.

Ia juga menyoroti, sistem birokrasi yang masih belum dapat dikendalikan dengan baik mengakibatkan daya saing produk dan jasa yang dihasilkan di dalam negeri sulit untuk bersaing baik di pasar internasional maupun di dalam negeri.

“Tidak mudah kembali ke produk dalam negeri, karena produk impor murah dan berkualitas sudah merajai pasar dalam negeri. Ini artinya pemerintah harus lebih serius dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi domestik, dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas lagi,” ucapnya. ( ant )

Penyebab krisis ekonomi Amerika Serikat

1. Penumpukan hutang nasional hingga mencapai 8.98 trilyun dollar AS sedangkan PDB hanya 13 trilyun dollar AS

2. Terdapat progam pengurangan pajak korporasi sebesar 1.35 trilyun dollar. (mengurangi pendapatan negara)

3. Pembengkakan biaya Perang Irak dan Afganistan (hasilnya Irak tidak aman dan Osama Bin Laden tidak tertangkap juga) setelah membiayai perang Korea dan Vietnam.

4. CFTC (Commodity Futures Trading Commision) sebuah lembaga pengawas keuangan tidak mengawasi ICE (Inter Continental Exchange) sebuah badan yang melakukan aktifitas perdagangan berjangka.Dimana ECE juga turut berperan mengdongkrak harga minyak hingga lebih dari USD 100/barel

5. Subprime Mortgage: Kerugian surat berharga property sehingga membangkrutkan Merryl Lynch, Goldman Sachs, Northern Rock,UBS, Mitsubishi UFJ.

6. Keputusan suku bunga murah dapat mendorong spekulasi.

Penyebab Krisis Ekonomi Indonesia tahun 1997-1998

Berikut ini 4 Penyebab Krisis Ekonomi Indonesia tahun 1997-1998 :

1.   Yang pertama, stok hutang luar negeri swasta yang sangat besar dan umumnya berjangka pendek, telah menciptakan kondisi bagi “ketidakstabilan”. Hal ini diperburuk oleh rasa percaya diri yang berlebihan, bahkan cenderung mengabaikan, dari para menteri di bidang ekonomi maupun masyarakat perbankan sendiri menghadapi besarnya serta persyaratan hutang swasta tersebut.

Pemerintah selama ini selalu ekstra hati-hati dalam mengelola hutang pemerintah (atau hutang publik lainnya), dan senantiasa menjaganya dalam batas-batas yang dapat tertangani (manageable). Akan tetapi untuk hutang yang dibuat oleh sektor swasta Indonesia, pemerintah sama sekali tidak memiliki mekanisme pengawasan. Setelah krisis berlangsung, barulah disadari bahwa hutang swasta tersebut benar -benar menjadi masalah yang serius. Antara tahun 1992 sampai dengan bulan Juli 1997, 85% dari penambahan hutang luar negeri Indonesia berasal dari pinjaman swasta (World Bank, 1998). Hal ini mirip dengan yang terjadi di negara-negara lain di Asia yang dilanda krisis. Dalam banyak hal, boleh dikatakan bahwa negara telah menjadi korban dari keberhasilannya sendiri. Mengapa demikian? Karena kreditur asing tentu bersemangat meminjamkan modalnya kepada perusahaan-perusahaan (swasta) di negara yang memiliki inflasi rendah, memiliki surplus anggaran, mempunyai tenaga kerja terdidik dalam jumlah besar, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, dan menjalankan sistem perdagangan terbuka.
Daya tarik dari “dynamic economies’” ini telah menyebabkan net capital inflows atau arus modal masuk (yang meliputi hutang jangka panjang, penanaman modal asing, dan equity purchases) ke wilayah Asia Pasifik meningkat dari US$25 milyar pada tahun 1990 menjadi lebih dari US$110 milyar pada tahun 1996 (Greenspan 1997). Sayangnya, banyaknya modal yang masuk tersebut tidak cukup dimanfaatkan untuk sektor-sektor yang produktif, seperti pertanian atau industri, tetapi justru masuk ke pembiayaan konsumsi, pasar modal, dan khusus bagi Indonesia dan Thailand, ke sektor perumahan (real estate). Di sektor-sektor ini memang terjadi ledakan (boom) karena sebagian dipengaruhi oleh arus modal masuk tadi, tetapi sebaliknya kinerja ekspor yang selama ini menjadi andalan ekonomi
nasional justru mengalami perlambatan, akibat apresiasi nilai tukar yang terjadi, antara lain, karena derasnya arus modal yang masuk itu.

Selain itu, hutang swasta tersebut banyak yang tidak dilandasi oleh kelayakan ekonomi, tetapi lebih mengandalkan koneksi politik, dan seakan didukung oleh persepsi bahwa negara akan ikut menanggung biaya apabila kelak terjadi kegagalan. Lembaga keuangan membuat pinjaman atas dasar perhitungan aset yang telah “digelembungkan” yang pada gilirannya mendorong lagi terjadinya apresiasi lebih lanjut (Kelly and Olds 1999). Ini adalah akibat dari sistem yang sering disebut sebagai “crony capitalism”. Moral hazard dan penggelembungan aset tersebut, seperti dijelaskan oleh Krugman (1998), adalah suatu strategi “kalau untung aku yang ambil, kalau rugi bukan aku yang tanggung (heads I win tails somebody else loses)”. Di tengah pusaran (virtous circle) yang semakin hari makin membesar ini, lembaga keuangan meminjam US dollar, tetapi menyalurkan pinjamannya dalam kurs lokal (Radelet and Sachs 1998). Yang ikut memperburuk keadaan adalah batas waktu pinjaman (maturity) hutang swasta tersebut rata-rata makin pendek. Pada saat krisis terjadi, rata-rata batas waktu pinjaman sektor swasta adalah 18 bulan, dan menjelang Desember 1997 jumlah hutang yang harus dilunasi dalam tempo kurang dari satu tahun adalah sebesar US$20,7 milyar (World Bank 1998).

2. Yang kedua, dan terkait erat dengan masalah di atas, adalah banyaknya kelemahan dalam sistem perbankan di Indonesia. Dengan kelemahan sistemik perbankan tersebut, masalah hutang swasta eksternal langsung beralih menjadi masalah perbankan dalam negeri.


Ketika liberalisasi sistem perbankan diberlakukan pada pertengahan tahun 1980-an, mekanisme pengendalian dan
pengawasan dari pemerintah tidak efektif dan tidak mampu mengikuti cepatnya pertumbuhan sektor perbankan
. Yang lebih parah, hampir tidak ada penegakan hukum terhadap bank-bank yang melanggar ketentuan, khususnya dalam kasus peminjaman ke kelompok bisnisnya sendiri, konsentrasi pinjaman pada pihak tertentu, dan pelanggaran kriteria layak kredit. Pada waktu yang bersamaan banyak sekali bank yang sesunguhnya tidak bermodal cukup (undercapitalized) atau kekurangan modal, tetapi tetap dibiarkan beroperasi. Semua ini berarti, ketika nilai rupiah mulai terdepresiasi, sistem perbankan tidak mampu menempatkan dirinya sebagai “peredam kerusakan”, tetapi justru menjadi korban langsung akibat neracanya yang tidak sehat.


3. Yang ketiga, sejalan dengan makin tidak jelasnya arah perubahan politik, maka isu tentang pemerintahan otomatis berkembang menjadi persoalan ekonomi pula.

Hill (1999) menulis bahwa banyaknya pihak yang memiliki vested interest dengan intrik-intrik politiknya yang menyebar ke mana-mana telah menghambat atau menghalangi gerak pemerintah, untuk mengambil tindakan tegas di tengah krisis.Jauh sebelum krisis terjadi, investor asing dan pelaku bisnis yang bergerak di Indonesia selalu mengeluhkan kurangnya transparansi, dan lemahnya perlindungan maupun kepastian hukum. Persoalan ini sering dikaitkan dengan tingginya “biaya siluman” yang harus dikeluarkan bila orang melakukan kegiatan bisnis di sini. Anehnya, selama Indonesia menikmati economic boom persepsi negatif tersebut tidak terlalu menghambat ekonomi
Indonesia. Akan tetapi begitu krisis menghantam, maka segala kelemahan itu muncul menjadi penghalang bagi pemerintah untuk mampu mengendalikan krisis. Masalah ini pulalah yang mengurangi kemampuan kelembagaan pemerintah untuk bertindak cepat, adil, dan efektif. Akhirnya semua itu berkembang menjadi “krisis kepercayaan” yang ternyata menjadi penyebab paling utama dari segala masalah ekonomi yang dihadapi pada waktu itu. Akibat krisis kepercayaan itu, modal yang dibawa lari ke luar tidak kunjung kembali, apalagi modal baru.


4.  Yang keempat, perkembangan situasi politik telah makin menghangat akibat krisis ekonomi, dan pada gilirannya memberbesar dampak krisis ekonomi itu sendiri.


Faktor ini merupakan hal yang paling sulit diatasi. Kegagalan dalam mengembalikan stabilitas sosial-politik
telah mempersulit kinerja ekonomi dalam mencapai momentum pemulihan secara mantap dan berkesinambungan.


Meskipun persoalan perbankan dan hutang swasta menjadi penyebab dari krisis ekonomi, namun, kedua faktor yang disebut terakhir di atas adalah penyebab lambatnya pemulihan krisis di Indonesia. Pemulihan ekonomi musykil, bahkan tidak mungkin dicapai, tanpa pulihnya kepercayaan pasar, dan kepercayaan pasar tidak mungkin pulih tanpa stabilitas politik dan adanya permerintahan yang terpercaya (credible).

Krisis finansial Asia 1997

Krisis finansial Asia adalah krisis finansial yang dimulai pada Juli 1997 di Thailand, dan memengaruhi mata uangbursa saham dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia, sebagian Macan Asia Timur. Peristiwa ini juga sering disebut krisis moneter (“krismon”) di Indonesia.

Indonesia, Korea Selatan dan Thailand adalah negara yang paling parah terkena dampak krisis ini. Hong KongMalaysia dan Filipina juga terpengaruh. Daratan TiongkokTaiwan dan Singapura hampir tidak terpengaruh. Jepang tidak terpengaruh banyak tapi mengalami kesulitan ekonomi jangka panjang.

 

Sampai 1996, Asia menarik hampir setengah dari aliran modal negara berkembang. Tetapi, ThailandIndonesia dan Korea Selatan memiliki “current account deficit” dan perawatan kecepatan pertukaran pegged menyemangati peminjaman luar dan menyebabkan ke keterbukaan yang berlebihan dari risiko pertukaran valuta asing dalam sektor finansial dan perusahaan.

Pelaku ekonomi telah memikirkan akibat Daratan Tiongkok pada ekonomi nyata sebagai faktor penyumbang krisis. RRT telah memulai kompetisi secara efektif dengan eksportir Asia lainnya terutaman pada 1990-an setelah penerapan reform orientas-eksport. Yang paling penting, mata uang Thailand dan Indonesia adalah berhubungan erat dengan dollar, yang naik nilainya pada 1990-an. Importir Barat mencari pemroduksi yang lebih murah dan menemukannya di Tiongkok yang biayanya rendah dibanding dollar.

Krisis Asia dimulai pada pertengahan 1997 dan memengaruhi mata uang, pasar bursa dan harga aset beberapa ekonomi Asia Tenggara. Dimulai dari kejadian di Amerika Selatan, investor Barat kehilangan kepercayaan dalam keamanan di Asia Timur dan memulai menarik uangnya, menimbulkanefek bola salju.

Banyak pelaku ekonomi, termasuk Joseph Stiglitz dan Jeffrey Sachs, telah meremehkan peran ekonomi nyata dalam krisis dibanding dengan pasar finansial yang diakibatkan kecepatan krisis. Kecepatan krisis ini telah membuat Sachs dan lainnya untuk membandingkan dengan pelarian bankklasik yang disebabkan oleh shock risiko yang tiba-tiba. Sach menunjuk ke kebijakan keuangan dan fiskal yang ketat yang diterapkan oleh pemerintah pada saat krisis dimulai, sedangkan Frederic Mishkin menunjuk ke peranan informasi asimetrik dalam pasar finansial yang menuju ke “mental herd” di antara investor yang memperbesar risiko yang relatif kecil dalam ekonomi nyata. Krisis ini telah menimbulkan keinginan dari pelaksana ekonomi perilaku tertarik di psikologi pasar.

INDONESIA

Pada Juni 1997, Indonesia terlihat jauh dari krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki inflasi yang rendah, perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan mata uang luar yang besar, lebih dari 20 miliar dolar, dan sektor bank yang baik.

Tapi banyak perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Pada tahun berikut, ketika rupiah menguat terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan tersebut — level efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang pada saat harga mata uang lokal meningkat.

Pada Juli, Thailand megambangkan baht, Otoritas Moneter Indonesia melebarkan jalur perdagangan dari 8 persen ke 12 persen. Rupiah mulai terserang kuat di Agustus. Pada 14 Agustus 1997, pertukaran floating teratur ditukar dengan pertukaran floating-bebas. Rupiah jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23 miliar dolar, tapi rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan September. Moody’s menurunkan hutang jangka panjang Indonesia menjadi “junk bond”.

Meskipun krisis rupiah dimulai pada Juli dan Agustus, krisis ini menguat pada November ketika efek dari devaluasi di musim panas muncul pada neraca perusahaan. Perusahaan yang meminjam dalam dolar harus menghadapi biaya yang lebih besar yang disebabkan oleh penurunan rupiah, dan banyak yang bereaksi dengan membeli dolar, yaitu: menjual rupiah, menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi.

Inflasi rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Pada Februari 1998, Presiden Suharto memecat Gubernur Bank Indonesia, tapi ini tidak cukup. Suharto dipaksa mundur pada pertengahan 1998 dan B.J. Habibie menjadi presiden. mulai dari sini krisis moneter indonesia memuncak.

Dampak ACFTA terhadap perekonomian Indonesia 2

A .dampak negatif
Pertama : serbuan produk asing terutama dari china dapat mengakibatkan kehancuran sektor ekonomi yg diserbu.
Kedua:pasar dalam negri yg di serbu produk asing dgn kualitas dan harga yg sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negri berpindaha usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
Ketiga: karakter perekonomian dalam negri akan semakin tidak mandiri dan lemah segalanya bergantung pada asing.
Keempat: peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor.
B.dampak positif
Pertama: ACFTA akan membuat peluang kita untuk menarik investasi.
Kedua: dengan adanya ACFTA dapat menignkatkan volume perdagangan
Ketiga: ACFTA akan berpengaruh positif pada proyeksi lama BUMN 2010 secara agregat namun di samping itu faktor laba bersih prosentase pay out ratio atas laba juga menentukan besarnya deviden laba BUMN
Penutup
Kesimpulan :
– ACFTA merupakan ajang persaingan global dalam bidang produksi barang maupun jasa
– Kalahnya strategi persaingan bangsa indonesia terhadap china yg mendominasi perekonomian semakin terpuruk
– ACFTA di pandang terlalu agresif untuk menaklukan perekonomian pasar asia
Saran :
– Pemerintah sebaiknya melakukan langkah inspiratif untuk memberikan kesempatan industri lokal berkembang dan peningkatan kapasitas dari sgla bidang dan memperbaiki manufaktur ,deregulaso perizinan ,perbaikan infrastruktur listrik ,jalan dan pelabuhan
– UKM (usaha kecil menengah) perlu di tingkatkan guna memajukan daya saing produk semakin ketat.
– Pemerintah harus tetap konsisten dgn kewajiban penggunaan bahan baku lokal untuk berbagai sektorinfrastruktur

DAMPAK KRISIS KEUANGAN GLOBAL TAHUN 2008 TERHADAP EKONOMI INDONESIA

1. KONDISI KEUANGAN GLOBAL
a. Kondisi di Amerika, Eropa, Asia, Australia
Kondisi bursa dan pasar keuangan secara global telah mengalami tekanan yang sangat berat, akibat kerugian yang terjadi di pasar perumahan (subprime mortgages) yang berimbas ke sektor keuangan Amerika Serikat. Lembaga-lembaga keuangan raksasa mulai bertumbangan akibat nilai investasi mereka jeblok. Banyak diantara lembaga-lembaga keuangan yang sudah berusia lebih dari seratus tahun tersebut harus meminta penyelamatan keuangan mereka apabila tidak mau gulung tikar. Bahkan Fannie Mae dan Freddie Mac, sebagai lembaga penyalur kredit terbesar di AS dengan nilai kredit mencapai sekitar USD 5 triliun, juga harus diselamatkan oleh Pemerintah. Investment Banker sekelas Lehman Brothers juga terpaksa menutup usahanya. Kondisi bursa saham juga sangat memprihatinkan yang ditunjukkan dengan turunnya indeks Dow Jones kepada posisi yang sangat rendah (paling rendah dalam 2 dekade terakhir).
Hal ini berimbas ke negara-negara lain di dunia, baik di Eropa, Asia, Australia maupun Timur Tengah. Indeks harga saham di bursa global juga mengikuti keterpurukan indeks harga saham bursa di AS, bahkan di Asia, termasuk Indonesia, indeks harga saham menukik tajam melebihi penurunan indeks saham di AS sendiri. Hal ini mengakibatkan kepanikan yang luar biasa bagi para investor, sehingga sentimen negatif terus berkembang, yang mengakibatkan banyak harga saham dengan fundamental yang bagus, nilainya ikut tergerus tajam.
Selain keadaan yang memprihatinkan di lingkungan bursa saham, nilai tukar mata uang di Asia dan Australia pun ikut melemah terhadap dolar AS. Hal ini lebih dikarenakan kekhawatiran investor asing yang menarik kembali investasinya sehingga menukarkannya ke dalam dolar AS, sehingga mata uang lokal menjadi tertekan.

b. Langkah-langkah yang telah ditempuh untuk memitigasi dampak krisis
Bail out untuk mengatasi krisis keuangan yang diusulkan oleh Pemerintah AS serta telah disetujui oleh Parlemen dengan dana sebesar USD 700 miliar, ternyata masih belum cukup meredam dampak krisis yang terjadi baik di AS sendiri maupun secara global. Kebijakan The Fed dengan menurunkan suku bunga dari 2% menjadi 1,5% juga masih belum banyak berdampak. Selain itu masih banyak langkah lain yang ditempuh oleh Pemerintah AS termasuk membuat berbagai regulasi baru untuk mencegah krisis semakin memburuk.
Negara-negara lain, baik di kawasan Eropa, Asia Pasifik maupun Timur Tengah, juga menyikapi krisis keuangan global ini dengan mengambil berbagai langkah serius secara simultan, antara lain:
– Negara di zona Euro, menjamin pinjaman antar bank, menambah likuiditas perbankan, menyutikkan modal bank serta memperbaiki sistem pembukuan perbankan.
– Inggris menyuntikkan USD 64 miliar kepada tiga bank, sedangkan Jerman meluncurkan paket penyelamatan perbankan sebesar USD 640 miliar.
– Korea Selatan menjamin akan menyuntikkan dana USD 130 miliar ke perbankan.
– Uni Emirat Arab menyuntikkan USD 19,06 miliar dolar ke perbankan.
– Negara di seluruh dunia telah mencanangkan untuk menyediakan dana sebesar USD 3,2 triliun untuk menyelamatkan perbankan.

2. DAMPAK TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

a. Dampak terhadap Perbankan
Dalam konteks perbankan, Pemerintah perlu berhati-hati, karena tidak ada yang dapat memperkirakan dalam dan luasnya krisis keungan global ini. Menyikapi permasalahan ini, Pemerintah dan otoritas moneter telah melakukan beberapa langkah yang sangat tepat untuk mengurangi kekhawatiran/ketidakpercayaan publik terhadap kapabilitas dan likuiditas bank-bank nasional, yaitu antara lain:
– Penaikkan BI rate menjadi 9,5% untuk mengantisipasi depresiasi terhadap nilai Rupiah dengan meningkatkan atraktifitas investasi dalam nilai Rupiah akibat spread bunga domestik dan luar negeri yang cukup tinggi;
– Peningkatan jumlah simpanan di bank yang dijamin oleh Pemerintah dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 milyar, untuk mengantisipasi rush akibat kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan simpanannya di bank. Hal ini dilakukan dengan pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (Perpu);
– Perluasan jenis aset milik bank yang boleh diagunkan kepada BI, yang tadinya hanya meliputi aset kualitas tinggi (SBI dan SUN), namun melalui Perpu, aset yang dapat dijaminkan diperluas dengan Kredit lancar milik bank (ditujukan untuk mengantisipasi turunnya harga pasar SUN, yang terlihat dengan naiknya yield). Hal ini ditujukan untuk mempermudah Bank dalam mengatasi kesulitan likuiditas, sehingga dapat memperoleh jumlah dana yang cukup dari BI.
Kekhawatiran yang dialami oleh masyarakat terhadap dunia perbankan, sebenarnya lebih berdasarkan pada sentimen negatif yang berlebihan akibat krisis di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Apabila penanganan krisis di negara-negara tersebut berhasil, maka otomatis kekhawatiran masyarakat terhadap perbankan nasional pun akan hilang. Namun sebaliknya, apabila krisis global bertambah parah, maka kekhawatiran masyarakat juga akan meningkat yang dapat mengakibatkan meningkatnya animo masyarakat untuk mengambil simpanannya di bank-bank nasional, sehingga akan membuat ambruknya sendi-sendi perbankan nasional. Untuk mengantisipasi hal ini, maka salah satu alternatif yang perlu dipikirkan oleh Pemerintah adalah dengan menjamin 100% semua dana nasabah, termasuk dana kredit yang dikucurkan oleh bank. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak khawatir terhadap simpanannya dan dunia perbankan bisa berjalan dengan normal sekaligus menjaga sektor riel bisa tetap bergerak dengan terjaminnya kebutuhan dana dari perbankan.

b. Dampak terhadap Bursa Saham
Bursa saham Indonesia juga mengalami penurunan indeks yang signifikan, sampai melebihi 11%, sehingga memaksa Otoritas Bursa untuk melakukan penghentian perdagangan selama 3 hari untuk mencegah lebih terpuruknya bursa akibat sentimen negatif. Untuk memitigasi kemungkinan lebih terpuruknya indeks yang tidak mencerminkan fundamental perusahaan, maka telah diambil berbagai langkah antar lain:
– Pelarangan short selling, dan penyelidikan terhadapa beberapa perusahaan sekuritas yang disinyalir melakukan short selling pada saat terjadi kepanikan di BEI.
– Penetapan auto rejection sampai dengan 10% (batas atas dan batas bawah) dari sebelumnya sebesar 30%, untuk mencegah lebih terburuknya indeks dan di sisi lain mencegah terjadinya aksi profit taking yang berlebihan dari investor. (Walaupun sebenarnya kebijakan ini, terutama untuk ketentuan batas atas, akan memperlambat pulihnya indeks/rebound).
– Pencanangan program buyback oleh Pemerintah dan BUMN yang diikuti dengan pengendoran aturan buyback di bursa saham, yang bertujuan untuk menstabilkan pasar saham serta mencegah dikuasainya aset negara oleh pihak-pihak asing dengan harga sangat murah.

c. Dampak terhadap Nilai Tukar dan Inflasi
Dampak krisis keuangan jelas terlihat pada nilai tukar Rupiah yang melemah terhadap dolar AS bahkan sempat mencapai RP 10.000/USD pada minggu kedua Oktober 2008. Hal ini lebih dikarenakan adanya aliran keluar modal asing akibat kepanikan yang berlebihan terhadap krisis keuangan global.
Dampak sejenis juga akan terjadi pada inflasi. Karena melemahnya Rupiah terhadap USD, maka harga barang-barang juga akan terimbas untuk naik, karena Indonesia masih mengimpor banyak kebutuhan termasuk tepung dan kedelai.

d. Dampak terhadap Ekspor dan Impor
Krisis keuangan global ini sudah pasti akan sangat berdampak kepada ekspor Indonesia ke negara-negara tujuan ekspor, bukan hanya ke AS. Selama 5 tahun terakhir ini, ekspor Indonesia ke Amerika menempati urutan ke-2 setelah Jepang dengan kisaran masing-masing 12% – 15%. Selain itu, negara-negara importir produk Indonesia pada urutan ke-3 s.d. 10 (Singapura, RRC, India, Malaysia, Korsel, Belanda, Thailand, Taiwan) menyumbang sekitar 45% dari total ekspor Indonesia. Dari informasi tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa keseluruhan negara-negara tersebut sedang mengalami dampak krisis keuangan global yang berakibat pada perlambatan ekonomi di setiap negara. Lebih lanjut hal ini akan mengakibatkan penurunan kemampuan membeli atau bahkan membayar produk ekspor yang dihasilkan Indonesia, sehingga pada akhirnya akan memukul industri yang berorientasi ekspor di Indonesia. Hal ini sudah terkemuka di publik melalui media massa, terutama untuk sektor garmen, kerajinan, mebel dan sepatu, banyak keluhan para pelaku bisnis yang mengatalami penurunan order dan kelambatan pembayaran dari rekanan bisnis yang mengimport barangnya. (Data statistik belum dapat diperoleh).
Dampak yang tidak menguntungkan juga terjadi di sisi impor, karena dengan melemahnya Rupiah, maka nilai impor akan melonjak yang selanjutnya akan menyulitkan para importir untuk menyelesaikan transaksi impor. Dampak berikutnya adalah melonjaknya harga-harga bahan yang berasal dari impor di pasar sehingga inflasi meningkat dan daya beli masyarakat juga akan menurun. Hal ini selanjutnya mengakibatkan turunnya daya serap masayrakat terhadap barang-barang impor sehingga pada akhirnya akan mengakibatkan penurunan jumlah impor.
e. Dampak terhadap Sektor Riel dan Pengangguran
Dampak terhadap sektor riel dapat dilihat dari dua aspek, yaitu:
– Menurunnya order dari rekanan di luar negeri sehingga banyak perusahaan kesulitan memasarkan produknya yang pada akhirnya harus melakukan efisiensi atau rasionalisasi supaya dapat bertahan hidup.
– Melemahnya daya beli masyarakat Indonesia karena melemahnya mata uang Rupiah dan kenaikan inflasi serta kesulitan likuiditas atau modal kerja dari perbankan yang mengetatkan kebijakan pemberian kreditnya.
Kedua hal tersebut mengakibatkan industri di sektor riel menjadi tertekan, sehingga apabila hal ini berlarut-larut akan melemahkan daya tahan perusahaan yang akan berimbas pada kemungkinan melakukan PHK bagi para karyawannnya demi mengurangi beban perusahaan atau karena memang perusahaan sudah tidak mampu lagi beroperasi.

3. SARAN
– Pemerintah perlu menjamin 100% dana nasabah, termasuk dana kredit yang dikucurkan oleh bank, apabila krisis global bertambah parah. Hal ini bertujuan untuk meredam kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat terhadap simpanannya dan sekaligus memungkinkan dunia perbankan berjalan dengan normal serta mampu menjamin tersedianya dana kepada sektor riel supaya tetap bisa bergerak.
– Pemerintah agar memberikan perhatian lebih kepada sektor riel yang terancam kematian, terutama industri yang orientasi penjualannya ekspor, karena kelesuan negara-negara pengimpor untuk mau memesan barang, seperti industri garmen, perabot dari kayu, sepatu dsb. (Ekspor dari sektor industri mencapai sekitar 85% dari ekspor non migas Indonesia pada awal tahun 2008). Perhatian tersebut mungkin dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk memberikan penyaluran kredit modal kerja secara selektif.

DAMPAK ACFTA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Dalam hal ini, terdapat dampak positif dan negatif dari adanya ACFTA yang diberlakukanoleh Indonesia.

 

a)Dampak Negatif

 Pertama
: serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuransektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telahmengalami proses deindustrialisasi (penurunan industri). Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Diproyeksikan 5 tahun kedepan penanaman modal di sektor industri pengolahan mengalami penurunan US$ 5miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis IKM(industri kecil menegah). Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustriantahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, 85% di antaranya akan mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan produk dari Cina (
 Bisnis Indonesia
, 9/1/2010).
 Kedua
: pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yangsangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagaicontoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade SudrajatUsman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan, apalagi perbedaannya besar (
 Bisnis Indonesia
, 9/1/2010). Hal yang sangat memungkinkan bagi pengusahalokal untuk bertahan hidup adalah bersikap pragmatis, yakni dengan banting setir dari produsen tekstil menjadi importir tekstil Cina atau setidaknya pedagang tekstil.
Sederhananya,
“Buat apa memproduksi tekstil bila kalah bersaing? Lebih baik impor  saja, murah dan tidak perlu repot-repot jika diproduksi sendiri.”
Gejala inilah yang mulai tampak sejak awal tahun 2010. Misal, para pedagang jamusangat senang dengan membanjirnya produk jamu Cina secara legal yang harganyamurah dan dianggap lebih manjur dibandingkan dengan jamu lokal. Akibatnya, produsen jamu lokal terancam gulung tikar.
 Ketiga
:
karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah.Segalanya bergantung pada asing. Bahkan produk “tetek bengek” seperti jarum sajaharus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor, sedangkan sektor-sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah dirambah dan dikuasai asing, makaapalagi yang bisa diharapkan dari kekuatan ekonomi Indonesia?
 Keempat
: jika di dalam negeri saja kalah bersaing, bagaimana mungkin produk-produk Indonesia memiliki kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan Cina? Datamenunjukkan bahwa tren pertumbuhan ekspor non-migas Indonesia ke Cina sejak 2004hingga 2008 hanya 24,95%, sedangkan tren pertumbuhan ekspor Cina ke Indonesiamencapai 35,09%. Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot, yang sangat mungkin berkembang adalah ekspor bahan mentah, bukannya hasil olahan yang memiliki nilaitambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh Cina yangmemang sedang “haus” bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkanekonominya.
 Kelima
:
 peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangankerja semakin menurun. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang, sementara pada periode Agustus 2009 saja jumlah pengangguran terbuka diIndonesia mencapai 8,96 juta orang.
 b)Dampak Positif dari adanya ACFTA
 Pertama:
ACFTA akan membuat peluang kita untuk menarik investasi. Hasil dariinvestasi tersebut dapat diputar lagi untuk mengekspor barang-barang ke negara yangtidak menjadi peserta ACFTA
Kedua :

dengan adanya ACFTA dapat meningkatkan voume perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan adanya persaingan ketat antara produsen. Sehingga produsen maupun para importir dapat meningkatkan volume perdagangan yang tidak terlepas dari kualitassumber yang diproduksi
 Ketiga
: ACFTA akan berpengaruh positif pada proyeksi laba BUMN 2010 secaraagregat
.
 Namun disamping itu faktor laba bersih, prosentase pay out ratio atas laba jugamenentukan besarnya dividen atas laba BUMN. Keoptimisan tersebut, karena denganadanya AC-FTA, BUMN akan dapat memanfaatkan barang modal yang lebih murahdan dapat menjual produk ke Cina dengan tarif yang lebih rendah pula
( pemaparan Menkeu SriMulyani dalam Rapat Kerja ACFTA dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR RI, Rabu (20/1).
Porsi terbesar (91 persen) penerimaan pemerintah atas laba BUMN saat ini berasal dariBUMN sektor pertambangan, jasa keuangan dan perbankan dan telekomunikasi. BUMNtersebut membutuhkan impor barang modal yang cukup signifikan dan dapat menjualsebagian produknya ke pasar Cina

Prinsip Perdagangan Internasional

         Prinsip dasar perdagangan internasional:

•          prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principle of the freedom of contract)

•          prinsip pacta sunt servanda

•          prinsip penggunaan arbitrase

•          prinsip kebebasan komunikasi (navigasi)

1. Prinsip Kebebasan Berkontrak

•       Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak untuk membuat kontrak-kontrak dagang internasional. Kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yang cukup luas yang meliputi:

–      kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang disepakati para pihak

–      kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa dagang

–      kebebasan untuk memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak, dll.

•       Kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan UU, kepentingan umum, kesusilaan, kesopanan dan persyaratan lain yang di tetapkan oleh masing-masing sistem hukum.

2. Prinsip Pacta Sunt Servanda

•       Pacta sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik).

•       Seperti pada prinsip kebebasan berkontrak, prinsip ini pun bersifat universal dimana setiap sistem hukum di dunia menghormati prinsip ini.

3. Prinsip Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

•       Arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa semakin umum digunakan dalam perdagangan internasional  dan banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.

•       Kelebihan dan alasan mengapa arbitrase dijadikan prinsip dasar dalam hukum perdagangan internasional:

         Moreover, to the extent that the settlement of differences is referred to arbitration, a uniform legal order is being created. Arbitration tribunals often apply criteria other than those applied in courts. Arbitrators appear more ready to interpret rules freely, taking into account customs, usage and business practice. Further, the fact that the enforcement of foreign arbitral awards is generally more easy than the enforcement of foreign court decisions is conducive to a preference for arbitration (Goldstajn).

4. Prinsip Kebebasan Komunikasi (Navigasi)

•       Komunikasi adalah kebebasan berkomunikasi para pihak dengan siapa pun untuk keperluan dagang melalui berbagai sarana navigasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik.

•       Kebebasan ini sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Aturan-aturan hukum (internasional) memfasilitasi kebebasan ini. Dalam berkomunikasi untuk maksud berdagang ini kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh sistem ekonomi, sistem politik, atau sistem hukum.